Fakultas Ilmu Budaya
Departemen Sumber Daya Manusia
Dosen Tetap
Dalam borang akreditasi BAN-PT, dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 20 jam/minggu.
Dosen tetap dipilah dalam 2 kelompok, yaitu:
- Dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS;
- Dosen tetap yang bidang keahliannya di luar PS.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, staf adminstrasi, dan staf pendukung lainnya) merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan yang dilaksanakan di FIB. Dengan melihat jumlah sumber daya yang ada, kuantitas dan kualitas sarana yang ada, kegiatan untuk mendukung kependidikan telah dapat dilakukan dengan baik.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing tenaga kependidikan telah cukup jelas tertuang dalam dokumen Manual Mutu dan SOTK Fakultas Ilmu Budaya. Berdasarkan komposisi latar belakang pendidikan yang ada, bisa disimpulkan bahwa kualifikasi tenaga kependidikkan telah mencukupi kebutuhan kegiatan akademik dan manajemen pengelolaan saat ini, yang telah berbasis pada sistem informasi dengan diberlakukannya SIAKAD, SIMKEU, SIMPEG, SIADO, dan lain-lain.
Dengan penekanan pada kualitas layanan dan efektifitas kinerja tenaga kependidikan, maka pengembangan kualifikasi dan peningkatan kemampuan tenaga kependidikan juga terus dilakukan melalui pengiriman tenaga kependidikan untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan terkait bidang layanannya.