Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang nomor: 27 Tahun 2014 maka dibentuk Badan Pertimbangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Dosen di Fakultas, adapun tugas dan tanggungjawab unit sebagai berikut :

  • Menjalin kerjasama penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat dengan instansi/lembaga di luar FIB UB.
  • Melaksanakan seleksi pada hibah-hibah penelitian yang akan didanai oleh FIB UB.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh FIB UB ataupun sumber dana lain yang masuk pada DIPA UB.
  • Menyusun database kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen di lingkungan FIB UB.