Profil Unit Badan Pengelola Jurnal

Pendahuluan

Badan Penerbitan Jurnal (BPJ) FIB UB mulai terbentuk tanggal 25 Agustus 2016 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya No. 52 Tahun 2016. Landasan Pembentukan BPJ FIB adalah Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No. 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya. 

Dalam tingkat Fakultas, Badan Penerbitan Jurnal adalah unit yang bertugas langsung di bawah Dekan dan Wakil Dekan 1 bidang akademik untuk mewujudkan dan mengembangkan kekuatan Fakultas yang termuat dalam Rencana Strategis Fakultas Ilmu Budaya, yang salah satu aspeknya berbunyi “Publikasi karya ilmiah dalam konferensi dan jurnal ilmiah yang dihasilkan dosen telah mencapai skala nasional dan internasional”. Dalam usaha mengembangkan kekuatan Fakultas tersebut, BPJ bekerja dengan melaksanakan program Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bidang pengembangan jurnal dan publikasi dosen. 

Dengan dasar tersebut, BPJ sebagai unsur penunjang Fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan, berfungsi mendorong kegiatan penerbitan jurnal dan publikasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa, dan mengkoordinasikan kegiatan penerbitan jurnal-jurnal yang ada di lingkungan FIB UB. Organisasi BPJ terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Dekan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun. 

Tugas BPJ

Secara umum, BPJ mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah;
  2. menghimpun dan menyeleksi karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk kepentingan publikasi;
  3. melakukan penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bentuk jurnal dan publikasi lain; 
  4. memberikan laporan secara periodik kepada Dekan.

Secara khusus, BPJ mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan artikel untuk publikasi ilmiah;
  2. Memfasilitasi urusan ISSN, ISBN, akreditasi jurnal, dan pengembangan jurnal;
  3. Melakukan penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dalam bentuk jurnal atau publikasi lain;
  4. Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerbitan jurnal; dan
  5. Memberikan laporan secara periodik kepada Dekan.

Organisasi

BPJ adalah unit yang berada di bawah pengawasan Dekan danWakil Dekan I Bidang Akademik, guna mewujudkan rencana strategis Fakultas dalam hubungannya dengan publikasi karya ilmiah, baik penelitian atau pengabdian dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya. Unit ini membawahi 5 (lima) jurnal milik FIB UB yaitu:

  1. Jurnal Studi Budaya Nusantara (Jurusan Antropologi dan Seni rupa), 
  2. Jurnal Hasta Wiyata (Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), 
  3. Jurnal Alphabet (Program Studi Sastra Inggris), 
  4. Jurnal EducaFL (Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris),
  5. Jurnal Budaya (Jurusan Bahasa dan Sastra)

Dan 2 jurnal mahasiswa FIB UB yaitu:

  1. Kusa Lawa (Jurusan Antropologi dan Seni rupa
  2. Unfold (Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris)

Susunan Kepengurusan BPJ

BPJ memiliki Pembina:

  1. Dekan Fakultas Ilmu Budaya
  2. Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Budaya

Pada tingkat Fakultas, BPJ dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu seorang sekretaris dan seorang anggota. BPJ mengawasi dan berkoordinasi langsung dengan seluruh pengelola jurnal-jurnal di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya,  dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Scarletina Vidyayani Eka, M.Hum.

Anggota : Agus Gozali, M.Li.

 

Evaluasi BPJ

BPJ melakukan evaluasi berupa:

  • Rapat rutin jurnal sebagai tindakan pengawasan pada jurnal-jurnal di FIB

BPJ mengundang pengurus jurnal dalam rapat rutin dengan agenda di antaranya sosialiasi program, pendampingan pengelolaan jurnal, pendampingan akreditasi serta monitoring dan evaluasi terbitan berkala.

  • Rapat koordinasi rutin BPJ

Merupakan rapat internal BPJ untuk memastikan setiap program kerja terlaksana dengan baik sesuai yang telah direncanakan.

  • Laporan rutin kepada Dekan dan Wakil Dekan I BidangAkademik

BPJ melaporkan pelaksanaan seluruh program kerjanya kepada Dekanat, khususnya melalui rapat struktural secara periodik.

REFERENSI

Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (Pasal 64-65)

Peraturan Dekan Fakultas Ilmu Budaya

Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017 (Pasal 36-37)