About Us
Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.
Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.
Etika Dosen
Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB
Etika Mahasiswa
Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
Etika Tenaga Kependidikan
Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB..
Prosedur Pengajuan dan Penanganan Aduan
Pelapor (tidak harus yang bersangkutan)
Membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik tertulis (surat aduan bisa di unduh diatas) atau lisan kepada anggota komisi etik. Laporan ini disertai bukti dukung
Komisi etik
Mencatat laporan = pelapor mendapat perlindungan atas status hukum dan rasa aman
Pelapor
Menarik kembali laporannya sebelum dilakukan pemeriksaan terlapor = dibuatkan penetapan bahwa kasus selesai
Jika Melakukan Penarikan Laporan
Selesai
Komisi etik
Menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor
Komisi etik
Memeriksa laporan terhadap terlapor dan melakukan pendalaman terhadap jawaban/keterangan/sanggahan terlapor
Komisi etik
Memeriksa pelapor, terlapor dan bukti dengan mendatangkan saksi ahli apabila diperlukan
Komisi etik
Memusyawarahkan hasil pemeriksaan dan memutuskan apakah terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak
Komisi etik
Merekomendasikan tingkat dan jenis penjatuhan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran
Komisi etik
Menyerahkan hasil musyawarah kepada Dekan
Terlapor
Menerima keputusan atau mengajukan banding
Contact
Send us an email
Komisi Etik
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya
Jalan Veteran Malang 65145