Faculty of Cultural Study UB Malang

KOMISI ETIK

Fakultas Ilmu Budaya

Laporkan

Etika Dosen

Etika Mahasiswa

Etika Tenaga Kependidikan

About Us

Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik,  pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.

Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.

More Information
More Information
More Information

Prosedur Pengajuan dan Penanganan Aduan

Pelapor (tidak harus yang bersangkutan)

Membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik  tertulis (surat aduan bisa di unduh diatas) atau lisan kepada anggota komisi etik. Laporan ini disertai bukti dukung

Komisi etik

Mencatat laporan = pelapor mendapat perlindungan atas status hukum dan rasa aman

Pelapor

Menarik kembali laporannya sebelum dilakukan pemeriksaan terlapor = dibuatkan penetapan bahwa kasus selesai

Jika Melakukan Penarikan Laporan

Selesai

Komisi etik

Menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor

Komisi etik

Memeriksa laporan terhadap terlapor dan melakukan pendalaman terhadap jawaban/keterangan/sanggahan terlapor

Komisi etik

Memeriksa pelapor, terlapor dan bukti dengan mendatangkan saksi ahli apabila diperlukan

Komisi etik

Memusyawarahkan hasil pemeriksaan dan memutuskan apakah terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak

Komisi etik

Merekomendasikan tingkat dan jenis penjatuhan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran

Komisi etik

Menyerahkan hasil musyawarah kepada Dekan

Terlapor

Menerima keputusan atau mengajukan banding

Contact