Peminjaman Aula dan Ruangan

Fakultas Ilmu Budaya memiliki dua aula yang dapat digunakan untuk kegiatan akademik maupun non akademik oleh semua civitas academica Fakultas Ilmu Budaya. Dua aula tersebut adalah Aula A yang terletak di lantai 2 Gedung A dan Aula B yang terletak di lantai 2 Gedung B FIB UB.

Kegiatan yang sering dilaksanakan di kedua aula tersebut antara lain adalah kegiatan internal fakultas seperti rapat, seminar, pelatihan, dies natalis, pertunjukan seni budaya, pameran serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh staff tenaga kependidikan, dosen, maupun mahasiswa.

Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan, kedua aula tersebut juga telah dilengkapai dengan fasilitas yang sangat memadai seperti LCD Projector, sound system serta pendingin ruangan.      

Prosedur Peminjaman Aula:

Peminjaman aula dilakukan dengan mengikuti alur berikut:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman aula yang ditujukan kepada Kasubag Umum dan Keuangan minimal 7 hari sebelum acara. Template surat peminjaman bisa diakses disini.
  2. Apabila permohonan peminjaman disetujui, maka selajutnya pemohon mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan. Form surat pernyataan tersebut dapat diakses disini
  3. Jadwal penggunaan gedung Aula dapat dilihat pada tabel jadwal berikut ini (klik disini). 
  4. Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka pihak penanggung jawab gedung akan memeriksa kondisi gedung untuk melakukan evaluasi berdasarkan checklist berikut ini . Apabila terjadi kerusakan, maka pemohon akan diminta untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan isi klausul pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kegiatan.