Susunan Organisasi
Unit Layanan Terpadu terdiri dari 3 anggota yakni, Ketua Unit, Sekretaris Unit dan Staff Unit.
Bagan Struktur Organisasi Unit LDPADU sebagaimana pada gambar berikut.
Profil
Unit Layanan Data Terpadu (LDPADU) adalah unit yang memiliki fungsi pelaksanaan dan fasilitasi pengumpulan data FIB yang dibutuhkan dalam proses penjaminan mutu, akreditasi, capaian kinerja, dan penyusunan dokumen penting lainnya yang terkait dengan pengembangan FIB. Unit LDPADU sebagai Unit yang menyusun dan merancang Sistem Informasi yang terintegrasi untuk pengumpulan data, dan pencarian data yang disahkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nomor 64 Tahun 2022.
LAYANAN
Unit LDPADU memiliki layanan yakni Layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran. Layanan ini mengatur terkait tata cara Pelaporan Kegiatan dan penggunaan anggaran keuangan serta luaran hasil kegiatan Program Kerja dari unit-unit yang ada di Fakultas Ilmu Budaya.
Alur layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran sebagaimana pada gambar berikut
Layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran dapat diakses pada tautan berikut : http://s.ub.ac.id/ceklkfibub
Atau dapat juga melalui scan kode QR berikut