Unit Layanan Data Terpadu

Susunan Organisasi

Unit Layanan Terpadu terdiri dari 3 anggota yakni, Ketua Unit, Sekretaris Unit dan Staff Unit.

Bagan Struktur Organisasi Unit LDPADU sebagaimana pada gambar berikut.

Profil

Unit Layanan Data Terpadu (LDPADU) adalah unit yang memiliki fungsi pelaksanaan dan fasilitasi pengumpulan data FIB yang dibutuhkan dalam proses penjaminan mutu, akreditasi, capaian kinerja, dan penyusunan dokumen penting lainnya yang terkait dengan pengembangan FIB. Unit LDPADU  sebagai Unit yang menyusun dan merancang Sistem Informasi yang terintegrasi untuk pengumpulan data, dan pencarian data yang disahkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nomor 64 Tahun 2022.

LAYANAN

Unit LDPADU memiliki layanan yakni Layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran. Layanan ini mengatur terkait tata cara Pelaporan Kegiatan dan penggunaan anggaran keuangan serta luaran hasil kegiatan Program Kerja dari unit-unit yang ada di Fakultas Ilmu Budaya.

Alur layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran sebagaimana pada gambar berikut

Layanan Pengecekan Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Anggaran dapat diakses pada tautan berikut : http://s.ub.ac.id/ceklkfibub

Atau dapat juga melalui scan kode QR berikut